Jumat, 07 Oktober 2016

Basarnas Ganti Nama Menjadi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Gantikan Basarnas, Presiden Jokowi Teken Perpres Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 6 September 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2016 tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Menurut Perpres ini, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, yang dipimpin oleh Kepala.

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mempunyai tugas: 
  •  menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, kriteria serta persyaratan dan proses perizinan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan; 
  • Memberikan pedoman dan pengarahan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan; 
  • Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan pencarian dan pertolongan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  • Melakukan koordinasi dengan instansi terkait; 
  • Menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi; 
  • Menyampaikan informasi penyelenggaraan pencarian dan pertolongan kepada masyarakat; 
  • Menyampaikan informasi penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan secara berkala dan setiap saat pada masa penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan kepada masyarakat; 
  • Melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pencarian dan pertolongan; dan i. melakukan pemasyarakatan pencarian dan pertolongan.
“Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres tersebut.

Perpres ini menegaskan, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan memiliki kewenangan untuk mengerahkan personel dan peralatan yang dibutuhkan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, menurut Perpres ini, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perhubungan.

Organisasi dan Eselonisasi

Menurut Perpres ini, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan terdiri dari: 
  1. Kepala; 
  2. Sekretariat Utama; 
  3. Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kearsipan; 
  4. Deputi Bidang Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan; 
  5. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan; 
  6. Inspektorat; dan 
  7. Pusat. (Sebelumnya dalam Basarnas hanya ada dua deputi, yaitu Deputi Bidang Operasi SAR, dan Deputi Bidang Potensi SAR, red).

Sekretariat Utama yang dipimpin oleh Sekretaris Utama, menurut Perpres ini, terdiri atas paling banyak 4 (empat) Biro. Sementara Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau kelompok jabatan fungsional, dan Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tigas) Subbagian dan/atau kelompok jabatan fungsional, kecuali Subbagian ketatausahaan pimpinan yang bisa terdiri atas sejumlah subbagian sesuai kebutuhan.

Adapun deputi terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat, dan masing-masing direktorat terdiri atas kelompok jabatan fungsional atau paling banyak 4 (empat) Subdirektorat. Masing-masing Subdirektorat terdiri atas kelompok jabatan fungsional atau paling banyak 3 (tiga) Seksi.

Inspektorat berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama dan dipimpin oleh Inspektur, terdiri atas 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional Auditor.

Perpres ini juga menegaskan, di lingkungan Badan Nasional dan Pencarian dapat dibentuk paling banyak 3 (tigas) Pusat, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama, dan dipimpin oleh Kepala Pusat.

“Pusat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bidang, serta 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan,” bunyi Pasal 31 ayat (1) Perpres Nomor 83 Tahun 2016 itu. Sementara di ayat berikutnya disebutkan, Bidang terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang.

Selain itu, menurut Perpres ini, untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) .

Menurut Perpres ini, Kepala adalah jabatan struktural eselon I.a atau jabatan pimpinan tinggi utama. Sedangkan Sekretaris Utama dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.a atau jabatan pimpinan tinggi madya ; Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur adalah jabatan struktural eselon II.a atau jabatan pimpinan tinggi pratama; Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.a atau jabatan administratror; dan Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IV.a atau jabatan pengawas.

“Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan,” bunyi Pasal 44 ayat (1) Perpres ini.

Sedangkan pejabat struktural eselon I atau jabatan pimpinan tinggi madya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala; pejabat struktural eselon II atau jabatan pimpinan tinggi pratama diangkat dan diberhentikan oleh Kepala, setelah melalui prosedur seleksi sesuai ketentuan peraturan perundang-udangan.

Adapun pejabat struktural eselon III atau jabatan administrator ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi Pasal 45 Perpres tersebut.

Menurut Perpres ini, seluruh organisasi di lingkungan Badan SAR Nasional tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berdasarkan ketentuan dalam Perpres ini.

Demikian juga seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan SAR Nasional tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan terbentuknya organisasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berdasarkan ketentuan dalam Perpres ini.

“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang Badan SAR Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 48 Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2016 yang berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 7 September 2016 itu. (Pusdatin/ES)

KANGKUNG YANG MEMATIKAN


HATI2 MEMASAK KANGKUNG"
Diharuskan bila Anda memasak Kangkung, harap belah Batangnya !!
Beberapa hari yang lalu, di Klinik yg terkenal di Yogya, semua Dokter kebingungan karena ada seorang Pemuda asal SOLO bernama Rifai yang menderita sakit Perut. Pemuda itu dibawa ke Klinik oleh Orangtuanya setelah 2 hari menderita DIARE. Sudah bermacam Obat sakit perut yg diberikan kepada Pemuda itu, namun DIARE tidak kunjung sembuh.
Kemudian Orangtua pemuda tersebut ditanya oleh Dokter, "Makanan apa yang di makan oleh pemuda tersebut selama 2 hari ini?" Orangtua anak itu kebingungan, karena sejak anaknya DIARE, pemuda tersebut tak mau makan, dia hanya minum susu putih, itu pun muntah.
Setelah diperiksa, ternyata sebelum menderita DIARE, Pemuda itu makan Kangkung Tumis di Restoran bersama Orangtuanya. Dokter segera melakukan Rongent, ternyata dalam Usus Rifai telah berkembang Biak LINTAH dgn Anaknya yg Kecil2.
Dokter menyerah dan Menyatakan tdk sanggup mengambil tindakan Medis apapun. Akhirnya pemuda malang itu pun MENINGGAL DUNIA. Setelah diteliti, ternyata Lintah berada di dalam Batang Kangkung yang Besar.
Memang, untuk penggemar Kangkung Tumis yang paling enak adalah BATANGNYA.
Lintah yang berada di dalam Batang Kangkung itu tidak akan Mati walau dimasak selama 20 Menit, apalagi untuk Kangkung Tumis yg proses memasaknya tidak terlalu Lama agar menghasilkan rasa Kangkung yang sedap. Lintah hanya akan MATI jika DIBAKAR !!!.
Dalam usus Pemuda tadi, Lintah hanya butuh waktu 1-2 Hari untuk berkembang Biak. Jika ada Keluarga/Teman² yang mengalami Hal serupa, lakukan Tindakan dgn memberi minum "Air Rendaman Tembakau". (bisa diambil dari Rokok Kretek) dan biasanya Lintah "Akan keluar & dlm keadaan Mati".
Informasikan kepada Keluarga, Teman & Sahabat.
Ini kisah Nyata di Yogyakarta !
INGAT !!! MEMASAK KANGKUNG HARUS DIBELAH DULU BATANGNYA SEBELUM DIMASAK !!
dr.H. Ismuhadi, MPH

Mohon disebarkan sebanyak2 nya, sayangi Keluarga & Orang2 yang kita Cintai.
Semoga bermanfaat.

Perahu Tenggelam di Sungai Begawan Solo

Perkembangan kejadian bencana perahu tenggelam di antara perbatasan Kab Tuban dan kab.Lamongan (sungai Bengawan Solo) Provinsi Jawa Timur pada hari  Sabtu,  8 Oktober 2016 Pukul 05.00 WIB sbb:

-Kejadian       : perahu tenggelam

-Penyebab     : Kelebihan muatan

-Korban jiwa : 18 org selamat dan 7 org blm di ketemukan

-Kronologis  : Para korban rencananya akan pergi ke Pasar Babat namun dalam perjalanan perahu mereka tenggelam di Sungai Bengawan Solo di perbatasan Kabupaten Tuban dan Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur pada Jumat (7/10/2016) pukul 09.00 Wib. Diperkirakan perahu kelebihan muatan sehingga miring kemudiam tenggelam di Bengawan Solo, hingga Jumat malam  7 santri yang hilang tersebut belum ditemukan.

Daftar 18 santri yang selamat adalah:
1. M. Solihul Widad 13 th.
2. M. Mu'zi AL Athiq 18 th.
3. Ahmad Iqbal 20 th.
4. A. Nu'man Al Murtadlo 20 th.
5. A. Ali Sibro Mulisi 12 th.
6. Khabib Abdurozaq 13 th.
7. Syamsud Duha 23 th.
8. M. Imam Bukhori 18 th.
9. Abu Bakar 20 th.
10. A. Rofiqi Yusuf 19 th.
11. Abdurohman 18 th.
12. M. Khoirul Anam 20 th.
13. M. Murtadlo 19 th.
14. Tondi Marpaung 14 th.
15. Faisal Tanjung 17 th.
16. Awaludin 15 th.
17. Ilzam Fatoni 19 th.
18. Ahmad Umar 12 th.

Sedangkan 7 oramg santri yang belum ditemukan:
1. Abdullah Umar 15 th, asal Kec. Bedilan, Kab. Gresik.
2. M. Barikli Amri 12 th, Kec. Manyar, Kab. Gresik.
3. M. Lujaini Dani 13 th, Kec. Manyar, Kab. Gresik
4. Muksin 16 th, Kec. Tambaksari, Kota Surabaya.
5. Rizki Nur Habib, 15 th, Kec. Percut Seituan, Kab. Deliserdang, Sumatera Utara.
6. M. Arif Mambruri 18 th, Kec. Sumberejo, Kab. Bojonegoro.
7. M. Afiq Fadhil 19 th, Kec. Bulukamba, Kab. Brebes.

Upaya pencarian korban terus dilakukan oleh Basarnas dengan 1 tim rescue untuk melaksanakan kegiatan operasi SAR di Bengawan Solo, Widang Tuban/ Babat Kab. Lamongan, di bantu oleh Tim rescue BPBD Kabupaten Lamongan, Tim rescue BPBD Tuban, TIM rescue BPBD GRESIK, Tim rescue Polairud, MDMC RS MUHAMMADIYAH Lamongan, Dan Warga.Masyarakat Kec Widang dan Kec Babat.

Kendala di lapangan adalah debit Bengawan Solo yang cukup besar karena debit dari hulu makin besar. Kondisi air sungai berwarna coklat dan berarus cukup kencang. Hujan juga sering turun sehingga menyulitkan pencarian korban. Rencananya Pagi ini akan dimulai pencarian kembali para korban hilang.

Sabtu, 13 Februari 2016

Istilah Program yang Dianggap Merugikan

Beberapa Istilah Program yang dapat merugikan pengguna internet
  1. Spyware, program mata-mata yang dapat mengirimkan informasi tanpa izin anda. Seperti Internet Optimizer, CoolWebSearch, Zango . Spyware dapat digunakan sebagai alat mencuri informasi.
  2. Adware,  Program ini berisikan iklan, adware ini biasanya menumpang dengan software tertentu. Jadi ketika kita menginstal program tertentu, program ini secara otomatis menampilkan dan mendownload iklan.
  3. Worm, Program ini dapat menduplikasikan dirinya sendiri sehingga memakan bandwidth cukup besar dan mengakibatkan koneksi jaringan / internet menjadi lambat.
  4. Trojan, Program yang selain mempunyai fungsi tertentu yang dibutuhkan pengguna juga mempunyai fungsi sampingan yang tidak didokumentasikan dan dapat merugikan pemilik komputer. Misalnya menerima perintah dari komputer lain melalui jaringan (menyediakan back door), melakukan pencurian data dll.
  5. Virus, Program ini bersifat merusak dan menggangu komputer dan melakukan aktivitas secra sembunyi sembunyi tanpa pengetahuan pemilik komputer. virus dapat menduplikasi diri melalui media sharing atau flasdisk dll.

Jumat, 08 Mei 2015

Rumah Dijual Daerah Cibubur Perum Kranggan Permai Jl. Garuda 3

Dijual rumah daerah perumahan kranggan permai cibubur alamat lengkap Perum Kranggan Permai Jalan Garuda III No 12. RT 003, RW 015. Desa/kelurahan Jatisampurna, kecamatan Jatisampurna, Bekasi Jawa Barat, Cibubur .
Harga : Rp. 850.000.000,- 
Fasilitas
 - bebas banjir
 - sertifikat hak milik
- tanah ukuran 160M
- luas bangunan 120M
- dekat plaza cibubur
- 1 pesawat telepon
- listrik 2200W
- Jet Pump
- kamar mandi 2 (satu bathtub+wc duduk dan satunya lagi wc jongkok)
- satu setengah lantai (lantai 2 cuma tuk jemuran dan 1 kamar) - kamar 3 (2 di lantai bawah, 1 diatas) - garasi muat 2 mobil
- dapur
 - ruang tamu
- ruang makan
- water heater
- dekat jalan raya
(Tanpa Perantara)

Jika ada yang minat atau mau nanya info lebih lanjut, silahkan hubungi nomor ini vera : 083895557009 atau Ibu Sri 0818728873.
.

Kamis, 23 April 2015

Basic Mathematical Objects


Functions
Next to sets, the most important types of object in mathematic are functions. The functions you see most often in algebra and calculus courses involve real numbers and have formulas such as x2, log2(x), and sin x. Each of these expressions specifies a real number  that is associated with a real number x; in the second case. It is necessary to say a positive real number x, since log2(x) makes sense only if x>0. More generally, a fuction is  f, and the domain and codomain of f are A and B, respectively, the element of B that f associates with an element x of A written f(x). We Write

                                                                F: A--> B

To indicate that f is a function with domain A and codomain B. In informal terminology, we say f assigns an element of B to each element of A; or f maps an element x of A to the element f(x) of B. A slightly more preciseway of describing a function eliminates the need for such undefined  term as “assigns”,”associates”, or “map”; we shall discuss it a little later. But for most or our purposes, the informal terminology is perfectly adequate.
Sometimes there seems to be a certain arbitrariness about the codomain of a function. For example, consider the function f, whose domain is the set of real number,given by the formula f(x) = x2. Let R be the set of real numbers, and let R+ be the set of nonnegative real number. We might say f: R à R, since for every real number x, x2 is a nonnegativereal number. W might also say f : RàR+, since for every real number x, x2 is a nonnegative real number. To confuse the matter more, if we were only  interested in considering f(x) for nonnegative value of x, we might say f : R+ àR, or f :R+ àR+. to be precise, these are really four different functions, even though their values for given x are all described by the same formula. To specify a function, we must say what its domain and codomain are, and we must state the rule that determines the value f(x) that assigned to each  x in the domain. This is law that is often broken : people speak of “the function f(x)=x2”, or “ “the function log2(x).” One common convention is to assume that the domain is the largest set for which the formula makes sence for x2, R; for log2(x), {x ͼ  R|x>0}. However, this still leaves the codomain up in the air. In many cases, it may not matter, but in defining a function we shall try to specify both sets.