Sabtu, 23 Juli 2011

Myob

Sejak pertama kali diliris, software buatan Austrakia ini sangat banyak diminati di dunia usaha. kelebihannya yang user friendly membuat software ini sangat dilirik banyak orang. selain itu myob juga memiliki fasilitas yang sangat lengkap.
di masyarakat myob yang beredar ada 2 jenis, yaitu myob Accounting, Myob Accounting Plus dan Myob Premier.
Saya akan membahas sedikit ttg myob Premier.
beberapa kelebihan myob premier diantaranya :
1. Multilevel price items
2. Multicurrency
3. Multiuser

Dibawah ini saya akan menjelaskan Cara melakukan setting kode pajak
Dalam setiap transakti yang di input ke dalam myob, harus selalu mencantumkan kode pajak walaupun transaksi tersebut tidak dikenakan pajak. Apabila transaksi tersebut tidak kena pajak maka harus mencantumkan kode pajak yang bertarif nol, misalnya kode NT. Dengan demikian jumlah pajaknya tetap nol.
Kode pajak ini sebenarnya ditujukan untuk menelusuri pajak yang terkait dengan usaha namun kurang cocok untuk diterapkan di indonesia. Dinegara asalany, Australia, Laporan pajak yang dihasilkan oleh myob dapat langsung diterima oleh petugas pajak.

Selain dalam catatan transaksi pencatatan transaksi kode pajak juga dapat diterapkan pada account, item dan card. Untuk item, kode pajak ini wajib diisi pada bagian Selling Detail danBuying Detail.


Membuat Kode Pajak
1. Pada menu List klik tax Codes
2. Klik Tombol New
3. Pada bagian tax code isikan kode pajak max 3 karakter. Description diisi dengan, mis: PPh pasal 25. kemudian pilih Tax type pilihannya:
a. Consolidated
b. Import Duty
c. Value Added Tax
d. Sales Tax
e. Input Tax

Pada bagian Rate isi dengan tarif pajak. Bagian bawah merupakan linked account yang terkait dengan pengenaan pajak ini. isikan dengan account yang sesuai.



Sumber: buku Karangan Syarief Hidayat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar