Seringkali pemilik proyek (bowheer) mensyaratkan Jaminan Bank (Bank Garansi) untuk kepastian pelaksanaan atas suatu kontrak yang telah disepakati.
Bank BRI bersedia membantu kelancaran para pelaku bisnis UMKM dengan mengeluarkan Jaminan Bank dalam bentuk Bank Garansi.
Bank Garansi merupakan fasilitas pinjaman tidak langsung/non direct loan* dimana Bank BRI memberikan jaminan kepada penerima jaminan (pihak ketiga) bahwa nasabah/debitur sanggup untuk memenuhi kewajibannya kepada Pihak Ketiga. Khusus dalam layanan Bank Garansi, Bank BRI tidak mengenakan biaya bunga terhadap para nasabah pengusaha.
Bank BRI memahami benar optimalisasi peran Bank Garansi dalam meningkatkan kelancaran bisnis para nasabah pengusaha. Oleh karena itu, Bank BRI memberikan alternatif layanan Bank Garansi yang disesuaikan dengan tujuan dan fungsinya, yaitu :
- Bank Garansi Umum ( Pemberian Bank Garansi Keagenan Suatu Produk)
- Khusus diberikan kepada nasabah sebagai jaminan pembayaran pada supplier yang memasok produk
- Ragam Bank Garansi yang dapat dimanfaatkan:
- BG untuk Pembelian/Pengadaan Bahan Baku/Stock Barang Dagangan dan Perdagangan (Agen/Dealer)
- BG untuk kepentingan Pita Cukai Rokok
- BG untuk penangguhan pembayaran bea masuk dan pungutan lainnya
- BG untuk pembebasan bea masuk pengadaan barang investasi
- Standby Letter of Credit (SBLC)
- Bank Garansi Konstruksi (Pemberian Bank Garansi kepada Kontraktor)
- Khusus diberikan kepada kontraktor dan terkait dengan kredit konstruksi
- Jangka waktu maksimal 1 tahun
- Ragam Bank Garansi yang dapat dimanfaatkan:
- BG untuk jaminan uang muka (Advanced Payment Bond)
- BG untuk jaminan pelaksanaan proyek (Performance Bond)
- BG untuk jaminan tender (Tender Bond atau Bid Bond)
- BG untuk pemeliharaan (Maintenance Bond)
Bank BRI dapat melayani kebutuhan Bank Garansi dengan memperhatikan ketentuan berikut:
- Nasabah adalah Warga Negara Indonesia
- Nabasah melampirkan Asli Perjanjian Pokok antara calon nasabah/debitur dengan Pihak Penerima Bank Garansi/Pihak Ketiga.
- Jika para nasabah pengusaha mendapatkan fasilitas BG Kontra garansi untuk setiap Bank Garansi adalah berupa setoran tunai terbeku, minimal sebesar 10 % dari nilai BG yang diterbitkan.
- Jika para nasabah pengusaha tidak mempunyai kredit di Bank BRI, maka Kontra garansi sebesar 100 % dari nilai BG yang diterbitkan.
- Jangka waktu BG maksimal 1 tahun.
- Alternatif kontra garansi :
- Kontra garansi dari Bank di luar negeri.
- Berupa setoran tunai.
- Kontra garansi lainnya (Kontra garansi immaterial–corporate guarantee dan kontra garansi material – tanah/bangunan, kendaraan/mesin), yang terlebih dahulu diproses bersamaan dengan fasilitas kredit.http://bri.co.id/articles/70
Tidak ada komentar:
Posting Komentar