Sejarah Lembaga Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB) terbentuk tidak terlepas dari perkembangan
penanggulangan bencana pada masa kemerdekaan hingga bencana alam berupa
gempa bumi dahsyat di Samudera Hindia pada abad 20. Sementara itu,
perkembangan tersebut sangat dipengaruhi pada konteks situasi, cakupan
dan paradigma penanggulangan bencana.
Melihat
kenyataan saat ini, berbagai bencana yang dilatarbelakangi kondisi
geografis, geologis, hidrologis, dan demografis mendorong Indonesia
untuk membangun visi untuk membangun ketangguhan bangsa dalam menghadapi
bencana.
Wilayah Indonesia merupakan
gugusan kepulauan terbesar di dunia. Wilayah yang juga terletak di
antara benua Asia dan Australia dan Lautan Hindia dan Pasifik ini
memiliki 17.508 pulau. Meskipun tersimpan kekayaan alam dan keindahan
pulau-pulau yang luar biasa, bangsa Indonesia perlu menyadari bahwa
wilayah nusantara ini memiliki 129 gunung api aktif, atau dikenal dengan
ring of fire, serta terletak berada pada pertemuan tiga lempeng
tektonik aktif dunia?Lempeng Indo-Australia, Eurasia, dan Pasifik.
Ring
of fire dan berada di pertemuan tiga lempeng tektonik menempatkan
negara kepulauan ini berpotensi terhadap ancaman bencana alam. Di sisi
lain, posisi Indonesia yang berada di wilayah tropis serta kondisi
hidrologis memicu terjadinya bencana alam lainnya, seperti angin puting
beliung, hujan ekstrim, banjir, tanah longsor, dan kekeringan. Tidak
hanya bencana alam sebagai ancaman, tetapi juga bencana non alam sering
melanda tanah air seperti kebakaran hutan dan lahan, konflik sosial,
maupun kegagalan teknologi.
Menghadapi
ancaman bencana tersebut, Pemerintah Indonesia berperan penting dalam
membangun sistem penanggulangan bencana di tanah air. Pembentukan
lembaga merupakan salah satu bagian dari sistem yang telah berproses
dari waktu ke waktu. Lembaga ini telah hadir sejak kemerdekaan
dideklarasikan pada tahun 1945 dan perkembangan lembaga penyelenggara
penanggulangan bencana dapat terbagi berdasarkan periode waktu sebagai
berikut.
1945 - 1966
Pemerintah
Indonesia membentuk Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP).
Badan yang didirikan pada 20 Agustus 1945 ini berfokus pada kondisi
situasi perang pasca kemerdekaan Indonesia. Badan ini bertugas untuk
menolong para korban perang dan keluarga korban semasa perang
kemerdekaan.
1966 - 1967
Pemerintah
membentuk Badan Pertimbangan Penanggulangan Bencana Alam Pusat (BP2BAP)
melalui Keputusan Presiden Nomor 256 Tahun 1966. Penanggung jawab untuk
lembaga ini adalah Menteri Sosial. Aktivitas BP2BAP berperan pada
penanggulangan tanggap darurat dan bantuan korban bencana. Melalui
keputusan ini, paradigma penanggulangan bencana berkembang tidak hanya
berfokus pada bencana yang disebabkan manusia tetapi juga bencana alam.
1967 - 1979
Frekuensi
kejadian bencana alam terus meningkat. Penanganan bencana secara serius
dan terkoordinasi sangat dibutuhkan. Oleh karena itu, pada tahun 1967
Presidium Kabinet mengeluarkan Keputusan Nomor 14/U/KEP/I/1967 yang
bertujuan untuk membentuk Tim Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana
Alam (TKP2BA).
1979 - 1990
Pada
periode ini Tim Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam
(TKP2BA) ditingkatkan menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan
Bencana Alam (Bakornas PBA) yang diketuai oleh Menkokesra dan dibentuk
dengan Keputusan Presiden Nomor 28 tahun 1979. Aktivitas manajemen
bencana mencakup pada tahap pencegahan, penanganan darurat, dan
rehabilitasi. Sebagai penjabaran operasional dari Keputusan Presiden
tersebut, Menteri Dalam Negeri dengan instruksi Nomor 27 tahun 1979
membentuk Satuan Koordinasi Pelaksanaan Penanggulangan Bencana Alam
(Satkorlak PBA) untuk setiap provinsi.
1990 - 2000
Bencana
tidak hanya disebabkan karena alam tetapi juga non alam serta sosial.
Bencana non alam seperti kecelakaan transportasi, kegagalan teknologi,
dan konflik sosial mewarnai pemikiran penanggulangan bencana pada
periode ini. Hal tersebut yang melatarbelakangi penyempurnaan Badan
Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam menjadi Badan Koordinasi
Nasional Penanggulangan Bencana (Bakornas PB). Melalui Keputusan
Presiden Nomor 43 Tahun 1990, lingkup tugas dari Bakornas PB diperluas
dan tidak hanya berfokus pada bencana alam tetapi juga non alam dan
sosial. Hal ini ditegaskan kembali dengan Keputusan Presiden Nomor 106
Tahun 1999. Penanggulangan bencana memerlukan penanganan lintas sektor,
lintas pelaku, dan lintas disiplin yang terkoordinasi.
2000 - 2005
Indonesia
mengalami krisis multidimensi sebelum periode ini. Bencana sosial yang
terjadi di beberapa tempat kemudian memunculkan permasalahan baru.
Permasalahan tersebut membutuhkan penanganan khusus karena terkait
dengan pengungsian. Oleh karena itu, Bakornas PB kemudian dikembangkan
menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan
Pengungsi (Bakornas PBP). Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan
Presiden Nomor 3 Tahun 2001 yang kemudian diperbaharui dengan Keputusan
Presiden Nomor 111 Tahun 2001.
2005 - 2008
Tragedi
gempa bumi dan tsunami yang melanda Aceh dan sekitarnya pada tahun 2004
telah mendorong perhatian serius Pemerintah Indonesia dan dunia
internasional dalam manajemen penanggulangan bencana. Menindaklanjuti
situasi saat iu, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden
Nomor 83 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana
(Bakornas PB). Badan ini memiliki fungsi koordinasi yang didukung oleh
pelaksana harian sebagai unsur pelaksana penanggulanagn bencana. Sejalan
dengan itu, pendekatan paradigma pengurangan resiko bencana menjadi
perhatian utama.
2008
Dalam
merespon sistem penanggulangan bencana saat itu, Pemerintah Indonesia
sangat serius membangun legalisasi, lembaga, maupun budgeting. Setelah
dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan
Bencana, pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 8
Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). BNPB
terdiri atas kepala, unsur pengarah penanggulangan bencana, dan unsur
pelaksana penanggulangan bencana. BNPB memiliki fungsi pengkoordinasian
pelaksanaan kegiataan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu,
dan menyeluruh.
Visi
Ketangguhan bangsa dalam menghadapi bencana.
Misi
Melindungi bangsa dari ancaman bencana melalui pengurangan risiko
Membangun sistem penanggulangan bencana yang handal
Menyelenggarakan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinir, dan menyeluruh
Sumber: http://www.bnpb.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar